BENGKALIS — Sebanyak 662 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe hasil penindakan tahun 2025 resmi dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Barang-barang tersebut diamankan setelah masuk melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis menggunakan kapal cepat MV Oceanna 5.
Deteksi Muatan Mencurigakan
Penindakan terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai adanya enam kardus yang didorong menggunakan troli dari kapal rute Muar, Malaysia menuju Bengkalis. Keanehan muncul — tidak ada satu pun orang yang mendorong troli bermuatan tersebut. Saat diperiksa, ternyata seluruh isi kardus adalah ratusan unit iPhone yang diduga masuk secara ilegal.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini sebesar Rp950.242.721.
Kepala Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryaono menyatakan tindakan ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal.
"Tindakan tegas ini untuk memberi efek jerah kepada para pelaku bisnis ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya. Sebaliknya, kami sangat mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh," ujar Dwijo kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya berlandaskan aturan kepabeanan, melainkan amanah dari berbagai regulasi kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan.
"Handphone misalnya, bukan aturan Bea Cukai saja, tetapi berkaitan dengan aturan Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan," tegasnya.
Capaian Penindakan 2025–2026: Total Hampir Rp6 Miliar
Sepanjang periode 2025–2026, total Barang Hasil Penindakan (BMMN) yang diamankan meliputi:
- 📱 662 unit telepon seluler
- 🚬 Lebih dari 1 juta batang rokok ilegal
- 🍺 Sekitar 300 liter minuman beralkohol
- 📦 Berbagai barang lainnya
Total nilai barang: ±Rp5,9 miliar | Potensi penerimaan negara yang hilang: ±Rp1,7 miliar
Sinergi Semua Pihak Kunci Keberhasilan
Dwijo menegaskan capaian ini bukan hasil kerja satu instansi saja, melainkan berkat sinergi antara Bea Cukai, aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga perbatasan negara.
"Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari bersama-sama menjaga bangsa dan negara," ajaknya.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan KPKNL serta seluruh pihak yang turut memperkuat pengawasan dan penindakan peredaran barang ilegal. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran barang ilegal diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Sumber : Lipsus Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai Bengkalis
Editor : Redaksi Media 3k3 Group


Social Footer