3k3 News|Pekanbaru- Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Riau (DPW GN-PK Riau) Syafril Naldi, pria yang akrab dipanggil Onal dibikin kesal oleh petugas Pelayanan Kantor Pertanahan(Kantah) Bengkalis ketika menanyakan Surat Hak Milik (SHM) Tanah yang dibuat Kantor Pertanahan(Kantah)Bengkalis jalan Kartini Kelurahan Kota Bengkalis, sebagaimana disampaikan kepada awak media ini, Senin (24/11/2025).
Saat terjadi perubahan Yuridis (pemekaran wilayah) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana disampaikan kepada media ini via kontak wa.
Menurut Onal, Surat Hak Milik Tahun Pembuatan 2002 dengan nomor Hak Milik dan NIB jelas disarankan ke Kantor Pertanahan Pemekaran (Kabupaten Kepulauan Meranti).
" Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat melakukan langkah-langkah berikut dengan mengunjungi Kantah di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan langsung, " jelas Onal.
Proses perubahan alamat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 36, menyebutkan pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan jika terdapat perubahan data fisik atau yuridis objek pendaftaran tanah termasuk perubahan alamat yang terjadi akibat pemekaran wilayah.
" Layanan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola administrasi pertanahan, " ungkap Onal.
Kembali Onal menyampaikan, Pemerintah berharap dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih cepat dan nyaman dalam melakukan pembaruan data terkait tanah mereka.
Saat ia menanyakan SHM yang dibuat di Kantah Bengkalis, petugas mengatakan tidak bisa dan harus ke kantor Pertanahan Pemekaran (Kabupaten Meranti). Sementara yang membuat SHM pertama Kantah Bengkalis di tahun 2002 dan mengapa harus Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
" Proses Cek Sertifikat Tanah Pemekaran seharusnya di Permudah, namun di Kantah Pertanahan Bengkalis dipersulit, " tegas Onal kesal.
Sumber : Ketua DPW GN-PK Riau
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/


Social Footer