Breaking News

Bea Cukai Bengkalis Laksanakan Pemusnahan Atas Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN)

Foto Insert  : Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih Bersama Undangan Saat Pemusnahan Atas Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Kamis (27/11/2025). 




3k3 News|Bengkalis – Bea Cukai Bengkalis melaksanakan Pemusnahan atas Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis Sungai Pakning, Kamis (27/11/2025). 
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Bengkalis periode tahun 2022 hingga Juni 2025 meliputi Pakaian Bekas, Rokok tanpa pita cukai, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Barang Elektronik, Obat-Obatan, Kosmetik, Sepatu Bekas, ban bekas dan barang lainnya dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.882.516.812 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah).
Pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai dengan Surat  Nomor: S-238/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis serta berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara dan yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang berupa pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, dituang, dibakar lalu kemudian terhadap keseluruhan barang akan dibuang di tempat yang disediakan yang diakhiri dengan ditimbun menggunakan alat berat.
Kegiatan Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Syahruddin, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bengkalis Yogi Hendra, Danramil 05/Bukit Batu Kapten Inf Ucok Doni Samosir, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani, Danposal Bengkalis Lettu Laut (PM) Nirwan Hastya, Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil BC Riau Riswandono, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Dumai Pramu Ichsan Chusnun, serta awak media cetak dan elektronik.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Syahruddin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan serta seluruh unsur pengawas yang telah serius menindak dan mengamankan barang-barang ilegal di Negeri Junjungan ini. 
Semoga kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini bukan hanya tindakan administratif semata, tetapi menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum, sekaligus menjadi peringatan keras agar pelaku tidak mengulangi tindakan ilegal. 
" Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah bukti nyata bahwa upaya pengawasan berjalan dan kerja sama lintas instansi menghasilkan output nyata dalam melindungi generasi serta ekonomi bangsa, " tegasnya.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih mengatakan bahwa Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal, dan mencegah potensi ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit serta bentuk dukungan kepada produsen lokal terutama UMKM.
Disamping itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Bengkalis, bersama-sama seluruh instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
" Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak baik instansi teknis, aparat penegak hukum, maupun masyarakat atas sinergi dan kolaborasi yang terbangun sangat baik sampai saat ini dalam menjaga wilayah Bengkalis khususnya dari pemasukan dan peredaran barang-barang ilegal, " ucapnya. 

Sumber  : Rilis Bea Cukai Bengkalis
Editor     : Redaksi Media 3k3 Group/

Type and hit Enter to search

Close