Foto Insert : M. Arifsyah Matondang, S.H., M.H., (Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi tersebut perlu dilaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, pernyataan Mahfud MD tidak bisa menjadi dasar penyelidikan tanpa adanya laporan yang sah kepada KPK.
Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), M. Arifsyah Matondang, S.H., M.H., memberikan tanggapannya.
Ia menyayangkan pernyataan juru bicara KPK tersebut dan menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman mengenai sifat hukum tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana korupsi bukan delik aduan, artinya penegak hukum seperti KPK memiliki kewenangan untuk memulai penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan, informasi, atau bahkan temuan sendiri tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban,” ucapnya.
M. Arifsyah Matondang, S.H., M.H. menjelaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan kepentingan publik secara luas, bukan hanya kepentingan individu tertentu. Karena itu, Arifsyah menilai KPK seharusnya segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan Mahfud MD terkait dugaan mark up tersebut.
Ia juga mendesak KPK untuk memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses awal proyek, seperti mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Keduanya, menurut Arifsyah, pernah memperingatkan Presiden ke-7 Joko Widodo agar tidak melanjutkan proyek tersebut karena dinilai berisiko tinggi secara ekonomi.
“Jika perlu, KPK harus melakukan audit investigatif terhadap anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo untuk dimintai keterangan,” tegas Arifsyah Matondang.
Sebagai informasi, skema pembiayaan proyek Whoosh mayoritas berasal dari utang ke China Development Bank (CDB) dengan bunga sekitar 2 persen per tahun. Total investasi pembangunan proyek ini mencapai 7,27 miliar dolar AS atau sekitar Rp120,38 triliun.
Sumber : M. Arifsyah Matondang, S.H., M.H., Praktisi Hukum dan Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK).
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/
Social Footer