Breaking News

Danramil 01/Bengkalis Ikuti Kegiatan FGD Pelayanan Statistik Terpadu Bersama Stakeholder Terkait


3k3 News|Bengkalis- Focus Group Discussion Standar Pelayanan Publik Pada Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Bengkalis 2025 dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,SE.,MM yang diwakili oleh Danramil 01/Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bengkalis Jalan A. Yani Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis,Kamis (15/02/2025)

Selain Danramil 01/Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso dan Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Staf Alhi Johan Syafri turut hadir Kapolres Bengkalis yang juga diwakili KBO Lantas Bengkalis Adeli kemudian Ketua Baznas Bengkalis Ismail, Kepala BPS Bengkalis Heri Mulyadi, DPPKB Mirza, DPMPBP Bella Rmandha, RRI Muh. Fiza, perwakilan dari Kemenag Nilawati.

Tampak hadir juga Ketua PWI Bengkalis Adi Putra, Bappeda Bengkalis Rinto, DISPERSIP Rony, DPPPA Kabupaten Bengkalis Ediyanto, Diskominfo Azmar, Diskes Recky, Satpol PP Yeni, Damkar Heri Sandra, Kades Air Putih Syaifuddin dan perwakilan dari desa lainnya, juga hadir mahasiswa STAIN Bengkalis dan mahasiswa Poltek serta beberapa tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Johan Syafri menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi kepada BPS Kabupaten Bengkalis, sekaligus menyambut baik dengan dilaksanakannya FGD ini, sebagai media untuk berdiskusi sekaligus menerima masukan-masukan yang bersifat konstruktuf dari berbagai pihak terkait penyusunan rancangan standar pelayanan statistik terpadu BPS. 
Agar kedepannya, BPS mampu menyediakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan statistik. Karena sebagai salah satu instutisi penyedia layanan statistik publik, BPS juga memiliki tanggung jawab untuk terus berinovasi dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel serta responsiv kepada masyarakat.

"Selain itu, sebagaimana kita ketahui, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 22 telah mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Karena standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Apalagi pemberian layanan publik yang cepat, mudah, dan tepat itu merupakan muara dari yang namanya reformasi birokrasi," pesan Bupati Bengkalis melalui sambutan Staf Ahli Bupati.

Beliau juga menambahkan bahwa dalam menyusun rancangan standar pelayanan statistik terpadu BPS yang diselenggarakan melalui FGD ini pihaknya mengajak semua stakeholder terkait, baik itu masyarakat, akademisi, media massa, LSM dan pihak-pihak terkait lainnya untuk bersama-sama berdiskusi dan memberikan masukan yang konstruktif kepada BPS, agar layanan BPS Kabupaten Bengkalis nantinya menjadi semakin mudah, cepat, terjangkau, dan berkualitas. Terutama dalam memudahkan masyarakat untuk mengakses data, sebagai salah satu bentuk kontribusi BPS dalam penyebarluasan data-data strategis yang dapat dipakai sebagai dasar pembangunan kabupaten bengkalis kedepannya.

"Khusus kepada BPS kabupaten Bengkalis kami juga berpesan, agar dalam menyusun rancangan standar pelayanan statistik terpadu bps nantinya, prinsip-prinsip pelayanan publik serta komponen standar pelayanan publik jangan pernah terlewati, namun harus di penuhi. dimana standar pelayanan publik itu antara lain (dasar hukum, persyaratan, sistem dan mekanisme, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, sarana prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan/keamanan, dan evaluasi kerja, atau sekurang-kurangnya meliputi pelaksana layanan, pengelola pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi," tambahnya lagi 

Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentunya akan terus memberikan perhatian, serta dukungan kepada BPS dalam menyusun serta menjalankan standar pelayanan statistik terpadu BPS ini, sebagai komitmen dan wujud perhatian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan statistik.


"Alhamdulillah, selama ini BPS Kabupaten Bengkalis juga telah memiliki beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan literasi statistik, seperti pembinaan statistik sektoral dengan target organisasi perangkat daerah dan program Desa Cinta Statistik atau biasa dikenal dengan Desa Cantika, sebagai salah satu program yang dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan literasi dan pemahaman statistik di tingkat desa, agar pemerintah desa mampu memanfaatkan data secara optimal untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih baik. kedepannya, kami berharap, pelayanan seperti ini dapat terus ditingkatkan, terutama dalam konteks digitalisasi dan peningkatan aksesibilitas layanan," tutup Johan

Agenda Fokus Group Discussion di mulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa kemudian diisi dengan laporan panitia, dan penandatanganan pencanangan kampung cantik setelah sambutan Bupati di lanjutkan dengan penyerahan piagam Pencanangan Desa Cantik Kepada Kepala Desa Air Putih lalu ditutup dengan sesi foto bersama.

Sumber : Pen-Dim 0303/Bengkalis 
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/wen

Type and hit Enter to search

Close